10 Kontainer Makanan Ringan Diekspor ke Pantai Gading lewat Cikarang Dry Port

10 Kontainer Makanan Ringan Diekspor ke Pantai Gading lewat Cikarang Dry Port
Ekspor makanan ringan ke Pantai Gading.(Dok. Jababeka)

SEBANYAK 10 kontainer berisi produk makanan ringan produksi PT URC Indonesia resmi diekspor ke Pantai Gading, Prancis. Pelepasan ekspor dilakukan di Cikarang Dry Port, ditandai prosesi pemotongan pita oleh Panitia Kerja Daya Saing Industri Komisi VII DPR RI, Kementerian Perindustrian, Jababeka Group, dan PT URC Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menilai ekspor ini menjadi bukti kontribusi nyata industri nasional.

“Kami berharap kegiatan ekspor akan terus bertambah dan bisa menginspirasi pelaku industri lain untuk meningkatkan aktivitas ekspornya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (16/9).

Direktur Utama PT URC Indonesia, Taufiqurrahman Basthami, menjelaskan pemilihan Cikarang Dry Port sebagai lokasi ekspor karena fasilitas ini menawarkan efisiensi biaya, kepastian layanan, dan kecepatan distribusi.

“Keunggulan ini sangat penting bagi pelaku industri yang ingin memperluas pasar global,” katanya.

Peran Strategis Jababeka dan Cikarang Dry Port

Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menegaskan kegiatan ekspor ini mencerminkan peran nyata Cikarang Dry Port dalam mendukung rantai pasok industri sekaligus mendorong ekspor nasional.

“Cikarang Dry Port merupakan salah satu fasilitas strategis di dalam Kawasan Industri Jababeka untuk mendukung kawasan industri, terutama di koridor Bekasi dan Karawang. Kehadiran dry port terbukti memangkas biaya distribusi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi,” katanya.

Ia menambahkan, Cikarang Dry Port menjadi satu-satunya pelabuhan darat di Indonesia yang sistemnya terintegrasi dengan Bea Cukai serta simpul-simpul logistik, mulai dari pelabuhan, bandara, transportasi darat hingga layanan shipping, yang seluruhnya terhubung dalam satu platform.

Lebih lanjut, Didik menekankan pentingnya RUU Kawasan Industri sebagai landasan hukum untuk menciptakan kepastian dan konsistensi regulasi. Menurutnya, regulasi tersebut akan memangkas proses perizinan, meningkatkan tata kelola kawasan, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan swasta.

“RUU Kawasan Industri juga menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi, memperkuat infrastruktur, serta memberikan insentif yang tepat bagi pelaku industri. Pada akhirnya, regulasi ini diyakini dapat meningkatkan daya saing nasional,” ujarnya.

Komisi VII DPR RI turut meninjau kawasan industri Jababeka di Cikarang dalam rangka pembahasan RUU Kawasan Industri. Ketua Panja Daya Saing Industri, Evita Nursanty, mengatakan kunjungan ini bertujuan mendengar langsung pengalaman pengembang serta masukan dari para tenant agar daya saing industri nasional dapat ditingkatkan.

Evita menilai Indonesia masih tertinggal dibanding Thailand dan Vietnam yang berhasil menguasai pasar global dengan komoditas unggulan mereka. “Kita punya produk yang lebih baik, tapi branding dan packaging mereka jauh lebih maju. Inilah yang perlu diatasi dengan regulasi baru,” ujarnya. (Ant/Z-10)

 

[OTOMOTIFKU]