23 Warga PPU Pertama Terima Sertifikat Reforma Agraria dengan Skema Hak Pakai

23 Warga PPU Pertama Terima Sertifikat Reforma Agraria dengan Skema Hak Pakai
Warga PPU pertama yang menerima sertifikat reforma agraria.(Dok. Badan Bank Tanah)

BADAN Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Penyerahan ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya sertifikat diterbitkan melalui skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Pada tahap awal, sebanyak 23 dari 129 subjek reforma agraria terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B menerima sertifikat hak pakai. Sisanya akan diserahkan secara bertahap.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa langkah ini memberi kepastian hukum kepada masyarakat. “Pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini menunjukkan fungsi Badan Bank Tanah sesuai mandat PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (25/9)

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan bahwa skema hak pakai dapat melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah. Ia menambahkan, setelah 10 tahun, status hak pakai dapat ditingkatkan menjadi hak milik, yang bisa digunakan sebagai jaminan kredit.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyebut penyerahan sertifikat ini sebagai langkah bersejarah. “Masyarakat di PPU kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus bagian dari program Reforma Agraria nasional,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat ini bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, serta menjadi salah satu implementasi nyata reforma agraria sesuai amanat PP Nomor 64 Tahun 2025. (Ant/Z-10)

[OTOMOTIFKU]