RUU Perampasan Aset Diusulkan Dibahas di Komisi III DPR

RUU Perampasan Aset Diusulkan Dibahas di Komisi III DPR
ilustrasi(MI/Seno)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR. Menurutnya, pembahasan di Komisi III lebih relevan karena berkaitan langsung dengan produk hukum lain yang juga menjadi lingkup kerja komisi tersebut.

“Nanti diatur lah Perampasan Aset gimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in-line begitu,” kata Iman saat rapat di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Iman, Baleg perlu menuntaskan sejumlah RUU yang sudah masuk daftar prioritas. Di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), RUU Koperasi, dan RUU Statistik. Menurutnya, pembentukan dua hingga tiga panitia kerja (panja) dalam 32 hari sebelum reses bisa membuat kinerja legislasi lebih efektif.

“Memang posisinya kita menunggu dan mudah-mudahan dalam 32 hari (sebelum reses) dibikin 2-3 panja itu lebih efektif agar produk legislasi kita baik kualitas dan kuantitas lebih baik,” ujar Iman.

Sebelumnya, Baleg DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU tersebut masuk tiga daftar yang diprioritaskan.

“Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang perampasan aset, RUU tentang kamar dagang industri, dan RUU tentang kawasan industri,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Bob juga menekankan bahwa tidak perlu lagi perdebatan terhadap RUU Perampasan Aset.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob. (P-4)

[OTOMOTIFKU]