
PERSERIKATAN Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan 1 tahun 2025 di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (13/9).
Ketua PKPI Albert Riyadi Suwono menyampaikan ujian tertulis ini merupakan saringan untuk kemudian dilanjutkan ujian wawancara. Dua tahapan ini akan menentukan mereka untuk lolos dan menyandang profesi kurator dan pengurus.
“Ada 2 tahapan ujian yaitu tertulis dan wawancara. Tertulis ini merupakan saringan menuju wawancara yang akan kita gelar bulan depan. Nantinya dalam ujian wawancara akan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan PKPI sebagai pengujinya,” ujar Albert dalam keterangan yang diterima (14/9).
Kegiatan itu diikuti oleh 34 peserta. PKPI ingin melihat hasil di angkatan 1 dan akan dilanjutkan untuk angkatan selanjutnya untuk mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional.
“PKPI ingin mencetak kurator yang handal dan profesional serta mempunyai integritas. Karena sebagai kurator mengelola harta pailit. Harta berkaitan dengan uang, perlu orang berintegritas agar tidak berbuat curang, atau melakukan pelanggaran,” urai Albert.
Kegiatan sertifikasi ini digelar setelah PKPI resmi menjadi anggota komite bersama, yang didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum pada bulan Februari 2025. Albert menuturkan sebenarnya secara badan hukum PKPI telah ada sejak 2014, tapi baru tahun 2025 masuk menjadi anggota komite bersama yang selanjutnya mempunyai hak melakukan pelatihan dan sertifikasi kurator dan pengurus.
Albert menyampaikan RUU Profesi Kurator dan Pengurus masih dibahas pemerintah dan DPR. Sebagai anggota komite bersama, PKPI mempunyai pandangan dan ingin memberikan masukan. Diharapkan dari gelaran diskusi panel dirangkaian ujian sertifikasi tadi ada masukan yang bisa disampaikan kepada pemerintah dan DPR yang tengah membahasnya.
“Sebagai anggota komite yang baru, kita punya pandangan sendiri terkait profesi kurator. Oleh karenanya PKPI mencari masukan juga dari para anggota untuk kemudian diusulkan kepada pemerintah dan DPR terkait profesi kurator dan pengurus,” lanjutnya.
Albert menuturkan pentingnya UU tentang kurator dan pengurus sebagai perlindungan atas profesi yang rawan kriminalisasi. (M-3)
[OTOMOTIFKU]