
Pemerintah masih menunggu kelanjutan sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Karenanya, pemerintah belum dapat melakukan tindakan-tindakan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.
“Kita masih menunggu persidangan, jadi tunggu aja, begitu nanti sidangnya selesai sudah diputus oleh Pemerintahan Singapura, pasti akan kita beritahu, tanpa diminta saya akan beritahu kepada teman-teman,” kata Menteri Hukum Andi Supratman Agtas kepada pewarta, hari ini.
Diketahui pengadilan Singapura menolak bukti yang diajukan Tannos perihal penolakan ekstradisi. Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta pemerintah Indonesia.
Tannos berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Tannos menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. (Mir/P-1)
[OTOMOTIFKU]