
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menjerat para tersangka penculikan Kepala Kantor Cabang Pembantu ( KCP) Bank Pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamar Ilham Pradipta dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Meski, tindakan penculikan akhirnya menewaskan korban.
“Terkait masalah dikenakan 340, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” kata Dirkirmum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Wira menjelaskan, para tersangka mengaku tidak punya niatan untuk membunuh. Mereka menculik dan menganiaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wira.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang. Dengan ancaman hukumanya selama-lamanya 12 tahun penjara.
17 tersangka
Untuk diketahui, hingga kini sudah ada 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Sebanyak 15 orang ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Sementara, dua lainnya merupakan anggota TNI AD dari satuan Detasemen Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Adapun para tersangka ini perannya terbagi menjadi empat klaster. Yakni, aktor intelektual, pembuntutan, penculikan, dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dan membuang korban. Motif mereka berencana memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan. Aktor intelektualnya ialah C alias K dan Dwi Hartono (DH).
Mohamad Ilham Pradipta diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025. Aksi penculikan pria 37 tahun itu terekam CCTV.
Korban ditemukan tewas oleh seorang warga di persawahan saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB. Korban dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.
Hasil autopsi, pelaku diduga membunuh korban dengan benda tumpul pada bagian dada dan leher. Korban juga diduga tewas karena kehabisan oksigen. Sebab, diduga ada tekanan pada tulang leher dan dada yang menyebabkan korban kesulitan bernapas. (Yon/P-3)
[OTOMOTIFKU]