Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, Mantan Ketua Bawaslu Transparansi Pemilu Mundur

Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, Mantan Ketua Bawaslu : Transparansi Pemilu Mundur
Ilustrasi.(Dok.MI)

ATURAN baru terkait Pemilu 2029 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai kritik di publik.  Pakar Tata Kelola Pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2008–2012 menilai aturan ini berpotensi membuat transparansi pemilu mundur. Sebab, publik berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin mereka.

“Kita tidak mau memilih kucing dalam karung. Masyarakat harus tahu siapa calon ini, apa latar belakangnya,” tegas Bambang dalam siaran pers dari Humas UMY, Selasa (16/9).

Menurut Bambang, kebijakan seperti itu dapat menjadi celah para koruptor atau sosok yang pernah tersangkut masalah hukum untuk menyembunyikan rekam jejaknya.

“Seringkali ruang untuk menyembunyikan identitas seperti inilah yang dimanfaatkan. Misalnya, mantan koruptor atau orang yang pernah tersangkut kasus hukum,” jelasnya.

Bambang menegaskan, semua calon pejabat publik seharusnya siap membuka latar belakang mereka. Ia menyesalkan masih ada mantan narapidana korupsi yang bisa terpilih kembali sebagai pejabat publik, bahkan menduduki jabatan strategis. Meski demikian, Bambang sepakat ada pembatasan informasi  menyangkut rekam medis. para calon 

“Rekam medis itu rahasia antara dokter dan pasien. Kalau dibuka, justru bisa berbahaya bagi pejabat publik karena bisa dimanfaatkan untuk mengancamnya,” tambahnya.

Ia menekankan pentingnya membedakan jenis data yang boleh diakses publik. Menurutnya, data rekam medis tidak perlu dibuka. Namun, data seperti ijazah, riwayat hukum, dan rekam jejak integritas wajib dipublikasikan.

“Kalau Anda melamar pekerjaan saja harus menunjukkan ijazah, apalagi untuk jabatan publik setingkat presiden,” terang dia. (H-4)

[OTOMOTIFKU]