
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Bukti yang dimiliki KPK dinilai sudah cukup.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, penggeledahan di berbagai tempat, kemudian ada uang sebagai barang bukti disita, termasuk KPK sudah menyampaikan kepada publik bagaiman konstruksi perkara jual beli kuota haji,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Rabu (17/9).
Menurut Yudi, KPK bahkan sudah menelusuri aliran dana terkait dengan kasus ini. Lembaga Antirasuah diminta tidak menahan penetapan tersangka terkait perkara itu.
“Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK,” ujar Yudi.
Yudi juga mendesak KPK menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan bukti. Semua pihak terlibat diminta disikat tanpa pandang bulu, meski mantan pejabat tinggi.
“KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi kuota haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Yudi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
[OTOMOTIFKU]