
PENYELIDIK Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dengan tujuan menghancurkan warga Palestina dan menyalahkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta pejabat tinggi lainnya atas hasutan tersebut.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI), yang tidak mewakili badan dunia secara resmi dan kerap mendapat kritik keras dari Israel, menyatakan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza dan terus berlangsung.
Ketua komisi, Navi Pillay, menegaskan bahwa tanggung jawab ada di tangan Negara Israel.
Israel langsung membantah laporan itu. “Israel dengan tegas menolak laporan yang menyimpang dan salah ini dan menyerukan pembubaran segera Komisi Penyelidikan ini,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri.
Komisi ini dibentuk untuk meneliti situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki.
Laporan terbaru dirilis hampir dua tahun setelah pecahnya perang di Gaza, yang dipicu serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Sejak perang dimulai, hampir 65.000 orang dilaporkan tewas di Gaza, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang diakui PBB.
Sebagian besar warga Gaza telah mengungsi berulang kali, sementara PBB memperingatkan bencana kelaparan besar-besaran akibat operasi militer Israel di Kota Gaza.
Dalam laporannya, COI menyatakan bahwa otoritas dan pasukan Israel sejak Oktober 2023 telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana tercantum dalam Konvensi Genosida 1948.
Tindakan tersebut meliputi pembunuhan anggota kelompok, menimbulkan cedera serius, menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menghancurkan kelompok, serta upaya mencegah kelahiran di dalam kelompok.
Menurut penyelidik, pola tindakan militer Israel serta pernyataan pejabat sipil dan militer menunjukkan adanya niat untuk menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai sebuah kelompok.
Pillay menyebut bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah menghasut terjadinya genosida dan otoritas Israel gagal mengambil tindakan untuk menghentikan hasutan tersebut.
“Tanggung jawab atas kejahatan kekejaman ini berada di tangan otoritas Israel di eselon tertinggi,” kata Pillay, mantan hakim Afrika Selatan yang pernah memimpin pengadilan internasional Rwanda sekaligus mantan kepala hak asasi manusia PBB.
Meski COI bukan badan hukum, laporannya dapat memperkuat tekanan diplomatik dan menjadi bukti di pengadilan internasional. Pillay menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
“Kami telah berbagi ribuan informasi dengan mereka,” ujarnya.
“Komunitas internasional tidak bisa tinggal diam atas kampanye genosida ini. Tidak adanya tindakan sama saja dengan keterlibatan,” tambahnya.
Israel menolak tuduhan itu dan menuding para penulis laporan sebagai perwakilan Hamas yang mendasarkan laporan pada kebohongan yang dicuci dan diulang-ulang.
Sejak Januari 2024, Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida di Gaza. Empat bulan kemudian, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang.
Perang yang berlangsung sejak Oktober 2023 telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina.
Sementara itu, serangan Hamas pada 7 Oktober menewaskan 1.219 orang di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut data resmi yang dihimpun AFP. (Arab News/Fer)/I-1
[OTOMOTIFKU]