Pakar UI Laporan PBB Soal Genosida Israel tidak akan Ubah Keadaan

Pakar UI: Laporan PBB Soal Genosida Israel tidak akan Ubah Keadaan
Serangan udara Israel ke kamp pengungsian Shati, bagian barat Kota Gaza, Palestina, Kamis (11/9/2025).(Xinhua)

PAKAR Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Suzie Sudarman menegaskan Laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI) tidak akan berdampak signifikan terhadap situasi di lapangan.

“Tidak bisa menghentikan genosida Israel. Yang kuat akan melakukan apa yang bisa mereka lakukan, yang lemah akan menanggung apa yang harus mereka tanggung,” ujar Suzie saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, kesimpulan COI tersebut datang terlambat, mengingat berbagai pihak sudah lama menyuarakan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang mengarah pada genosida.

“Para ahli PBB sudah berulang kali menyuarakan penolakan terhadap genosida, serta menekankan pentingnya agar bantuan kemanusiaan tidak dihalang-halangi,” tambahnya.

Suzie juga menyebutkan Mahkamah Internasional (ICJ) sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah langkah untuk mencegah Israel melanggar Konvensi Genosida. Selain itu, langkah-langkah tersebut ditujukan untuk mempermudah masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Ia turut menyoroti peran penting badan kemanusiaan PBB, OCHA, yang secara rutin memperbarui laporan mengenai jumlah pengungsi, korban sipil, serta kondisi kelaparan di Gaza. Menurutnya, laporan-laporan OCHA secara konsisten menekankan pentingnya gencatan senjata dan akses aman bagi distribusi bantuan kemanusiaan. 

Genosida sedang berlangsung

Tim penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (16/9), menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam upaya sistematis untuk menghancurkan Palestina. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB (COI), meski tidak mewakili keseluruhan badan PBB, menyatakan genosida sedang berlangsung di wilayah tersebut.

“Tanggung jawab berada di tangan Negara Israel,” kata Ketua Komisi Navi Pillay.

Laporan ini menjadi yang pertama kalinya sebuah lembaga investigasi yang dibentuk dengan mandat resmi PBB secara terbuka menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida.

Sebelumnya, tuduhan serupa telah disampaikan oleh sejumlah LSM dan pakar independen, namun secara institusional PBB belum pernah menggunakan istilah tersebut.

Pillay juga menekankan bahwa fakta-fakta yang ditemukan oleh timnya seharusnya menjadi dasar bagi para pimpinan PBB untuk menyatakan secara resmi bahwa situasi di Gaza adalah genosida.

Meski begitu, Kepala HAM PBB, Volker Turk, menyatakan bahwa hanya pengadilan yang dapat menentukan secara sah apakah genosida benar-benar terjadi.

“Kami melihat bukti semakin banyak,” ujarnya.

Israel menolak

Israel sendiri secara tegas menolak laporan tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut temuan COI sebagai sesuatu yang terdistorsi dan salah, serta menyerukan agar komisi tersebut segera dibubarkan.

Laporan COI ini dirilis hampir dua tahun setelah pecahnya perang Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas ke wilayah Israel pada 7 Oktober 2023 dan menewaskan 1.219 orang.

Sejak saat itu, operasi militer Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi, dan menurut data Kementerian Kesehatan Gaza, yang dianggap kredibel oleh PBB, sekitar 65 ribu orang tewas akibat konflik tersebut.

Dalam laporannya, COI menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan Israel sejak Oktober 2023 telah melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida 1948. (Fer/I-1)

[OTOMOTIFKU]