DPR akan Panggil Aplikator untuk Bahas Tuntutan Driver Ojol

DPR akan Panggil Aplikator untuk Bahas Tuntutan Driver Ojol
Anggota DPR RI Ahmad Heryawan.(MI/Depi Gunawan)

DPR RI akan segera memanggil aplikator untuk menindaklanjuti tuntutan driver ojek online yang meminta potongan biaya layanan aplikasi dari 15% menjadi 10%.

Anggota DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima pengaduan sepihak dari driver ojol. Pihaknya juga mesti mendengar pendapat dari aplikator.

Ia menyampaikan, pihak aplikator harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keluhannya supaya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

“Ketika kita memberi pendapat, memberi kesimpulan kan mesti adil. Jangan kita langsung berpendapat, langsung berkesimpulan hanya karena masukan dari satu pihak,” kata Heryawan di Lembang, Bandung Barat.

Sebelumnya, Heryawan yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini menerima keluhan pengemudi ojek online. Menurutnya, aspirasi mereka dianggap wajar karena beban potongan saat ini cukup besar setelah ditambah dengan iuran jaminan sosial.

“Selama ini kan potongannya 15% sama potongan tunjangan kesejahteraan 5% jadi 20%. Nah, mereka minta potongannya jadi 10%, tidak lagi 15%,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Aher, sapaan Ahmad Heryawan, tuntutan lainnya adalah kejelasan soal potongan 5 persen yang diambil pihak aplikator. 

“Tunjangan kesejahteraan diperjelas, yang 5 persen kemana. Jadi yang asalnya 15 tambah 5, mereka minta 10 tambah 5. Limanya juga kalau bisa secara berkala beri aja kepada mereka. Atau diperjelas 5 persen itu berapa jumlahnya, sehingga katakanlah di akhir tahun atau menjelang Idul Fitri menjadi bagian dari THR mereka,” bebernya. 

Aher mengaku, jika umpamanya dengan 10 persen aplikator masih untung maka kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. 

“10 persen kali berapa juta ojol, driver ojol kan sekarang ada 7 jutaan, katakanlah ada beberapa aplikator. Kalau 10% dari pendapatan mereka dipotong langsung kemudian 10%-nya dikali sekian juta kan besar juga,” jelasnya.

Jika nanti sudah ditemui kesepakatan, tambah Aher, keputusan ini akan diserahkan ke Komisi V DPR atau langsung ke pimpinan dewan.

“Selanjutnya mudah-mudahan Kemenhub yang mengeluarkan regulasinya merubah itu,” tandasnya. (DG)

[OTOMOTIFKU]