Dua Lokasi Parkir Disegel, BUMD Dharma Jaya Putus Kerja Sama Operator

Dua Lokasi Parkir Disegel, BUMD Dharma Jaya Putus Kerja Sama Operator
Ilustrasi .(MI/Susanto)

PERUMDA Dharma Jaya selaku BUMD DKI menanggapi penyegelan yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI terkait lokasi parkir yang tidak memiliki izin. Penyegelan dilakukan pada dua lokasi parkir yang berada di kantor PD Dharma Jaya di Pulo Gadung dan di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. 

Direktur Utama Dharma Jaya Raditya Endra Budiman, mengatakan pihaknya langsung memutus kontrak dengan operator parkir yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Artinya sudah langsung kita cut aja. Kita coba sesuaikan dengan aturan,” ujarnya, Kamis (18/9). 

Ia mengatakan, pihaknya akan mencari operator perparkiran yang baru untuk menjalankan fungsi lahan parkir miliknya tersebut. “Yang pasti, kalau misalnya nanti ada operator baru, semua izinnya harus lengkap lah,” ujar dia. 

Raditya menjelaskan, pihaknya belum mengetahui alasan penyegelan tersebut. Pasalnya, ia hanya mempercayakan proses perizinan semua ke operator, dalam hal ini PT Saranawisesa Properindo. “Karena alasannya Saranawisesa ini kan anak perusahaan BUMD, ada sinergi, kita kan maunya begitu, sinergi BUMD, gitu saja sih,” bebernya.

“Saya kan sudah yakin saja kalau masalah izin. Kita enggak ngerti. Yang mereka sampaikan kita sudah lengkap semua. Izin ya, tapi kan kalau ternyata bohong, kita juga enggak tahu.”

Oleh karena itu, imbuh dia, pihaknya langsung memutus kerja sama dengan operator lama. Dharma Jaya juga berencana untuk mengelola sendiri kawasan parkir tersebut.

“Tentunya kita akan coba penggantinya atau kemungkinan ditegur atau cari penggantinya. Semuanya memang perlu proses. Jadi kita belum tahu nih apakah mau kita kelola sendiri atau kita cari penggantinya,” ucap dia. 

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan kawasan parkir milik Perumda Dharma Jaya turut dilakukan penyegelan. Hal itu buntut tidak berizinnya lokasi parkir di sana. 

Adji mengatakan, sektor swasta maupun pemerintah juga harus melakukan pembuatan izin jika ingin melakukan pengelolaan parkir. “Baik itu swasta ataupun kantor pemerintah harus membuat izin kalau mau lakukan perjalanan parkir,” ujarnya kepada awak media, dikutip Kamis (18/9). 

Adapun kedua lokasi parkir itu, yakni di Rumah Potongan Hewan Dharma Jaya Penggilingan, Cakung dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur. 

Lebih lanjut, Adji mengatakan pihaknya sudah menyegel lebih dari 20 lokasi parkir yang tersebar di Jakarta. Data tersebut kemungkinan terus bertambah, lalu hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi ke Panitia Khusus (Pansus) Perpakiran DPRD DKI. (Far/P-2)

[OTOMOTIFKU]