
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi, hari ini, 19 September 2025. Dia mengaku dicecar penyidik soal tugas dan fungsi asosiasi.
“Tadi ditanya tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Pemeriksaan Hamdi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan terhadapnya berlangsung sekitar delapan jam.
Hamdi mengaku diminta penyidik menjelaskan total kuota haji khusus tambahan yang diberikan Kemenag pada 2024. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui karena sudah tidak menjabat di Amphuri.
“Kurang tahu ya, karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu,” ucap Hamdi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-1)
[OTOMOTIFKU]