
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah istana negara ikut campur dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kabar itu sempat berhembus beberapa hari ini.
“Tidak ada, KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 September 2025.
Fitroh mengatakan, saat ini KPK masih mengusut dugaan rasuah yang sudah pada tahap penyidikan ini. Menurut dia, penyidik belum menetapkan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucap Fitroh.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (H-3)
[OTOMOTIFKU]