Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan
Ilustrasi Mobil Patwal(Polri)

KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilakukan, namun tanpa mengutamakan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (20/9).

Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo di jalan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata dia.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator, guna mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:

  • Lampu isyarat biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan milik petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan kendaraan jenazah.
  • Lampu isyarat kuning tanpa sirene dipakai oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, kendaraan penderek, dan angkutan barang khusus. (P-4)

[OTOMOTIFKU]