MTI Dukung Penertiban Sirene dan Strobo oleh Kakorlantas Polri

MTI Dukung Penertiban Sirene dan Strobo oleh Kakorlantas Polri
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI, Djoko Setijowarno,(MI/Widjajadi)

Langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho  untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya  diapresiasi Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI).

” Kebijakan yang bersifat sementara ini menjadi langkah awal yang baik mengembalikan regulasi. Namun sebagian besar masyarakat justru berharap penertiban tidak hanya sementara,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI, Djoko Setijowarno, Minggu (21/9/2025).

Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya, ujar Djoko, sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijopranoto Semarang mendorong, keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. 

” Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. Karena sirene dan strobo,  dirancang untuk memberikan peringatan darurat,”kata dia. 

Namun, penggunaan yang tidak tepat seringkali membuat masyarakat menolaknya. masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan. 

Masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. 

” Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat untuk keselamatan publik. Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan masyarakat,” imbuh Djoko.

Selama ini regulasi yang kurang tegas. Sebab meskipun sudah ada aturan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, namun penegakan hukum sering kali dianggap lemah.

” Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan. Karena itulah, begitu Kakorlantas Polri melakukan langkah penertiban, kita sangat mendukung dan mengapresiasi,” tandas pengamat transportasi itu. (H-1)

[OTOMOTIFKU]