Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB hingga Akhir 2025
Petugas melayani pembayaran PBB di Kota Bandung.(MI/NAVIANDRI)

PEMERINTAH Kota Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak 2024 ke bawah. Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9).

Menurut Andri, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota. Jika masyarakat punya piutang PBB 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja.

Kesempatan ini hanya berlaku selama 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

“Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak,” tuturnya.

Andri menambahkan, jenis pengurangan yang dimaksud mencakup pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage) dan beberapa kategori lainnya.

Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua diusahakan selesai di hari yang sama.

“Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025. Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” jelasnya.

Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik. Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.

 

[OTOMOTIFKU]