Cegah Kesewenang-wenangan Aparat, Pasal Penangkapan di Rancangan KUHAP Mesti Diubah

Cegah Kesewenang-wenangan Aparat, Pasal Penangkapan di Rancangan KUHAP Mesti Diubah
Ilustrasi(Dok.MI)

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan perlunya revisi pasal-pasal penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tidak lagi membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menilai rumusan pasal yang terlalu longgar selama ini tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak adil.

“Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” ucap Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, pengalaman penerapan KUHAP sebelumnya harus dijadikan pelajaran. Meski sempat dipuji sebagai “karya besar”, pada praktiknya KUHAP menurutnya masih menyisakan banyak celah hukum yang merugikan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar revisi kali ini dilakukan lebih hati-hati.

“Yuk kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sudirta kemudian meminta Kemenkumham dan Komnas HAM menyajikan rumusan alternatif yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU KUHAP.

Ia mengatakan aspirasi masyarakat yang dihimpun Komisi III DPR menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna. “Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik,” katanya.

Isu penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama revisi RUU KUHAP, selain topik lain yang turut dibahas DPR bersama pemerintah. Sudirta berharap, penguatan aturan tersebut dapat menjamin keadilan sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.(Ant/P-1)

[OTOMOTIFKU]