Menhut Perketat Pengawasan Perizinan untuk Hutan Lebih Lestari

Menhut Perketat Pengawasan Perizinan untuk Hutan Lebih Lestari
Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) (kiri).(dok. Istimewa)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal ini dilakukan untuk membuat hutan yang lebih lestari. 

Hal ini disampaikan Raja Antoni dalam acara Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di Ternate, Selasa (23/9). Dalam acara Menhut didampingi Wamenhut Rohmat Marzuki, turut hadir Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), Wakil Ketua komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dan anggota komisi IV. 

“Saya berharap pertemuan ini jadi pertemuan yang baik tidak hanya untuk Maluku Utara tapi provinsi lain yang memiliki izin PPKH untuk menguatkan kembali komitmen kita bersama. Seperti yang disampaikan oleh Pak Presiden, ekologi dan ekonomi bukan hal yang saling berhadapan tapi bisa berjalan bersamaan,” ujar Raja Antoni. 

Raja Antoni menyebut, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa pembangunan adalah sebuah keniscayan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, tetap dilakukan dengan keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.

“Pembangunan sebagai sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan nasional harus tetap dilaksanakan di situ ada peningkatan ekonomi masyarakat dari situ terjadi kesejahteraan masyarakat, namun dengan pendekatan ketiga ini pak presiden juga menekankan pembangunan yang seimbang antara ekonomi dan ekologi,” tuturnya. 

Raja Antoni mengatakan pihaknya memiliki kebijakan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, ia menegaskan penggunaan ini harus tetap melestarikan hutan atau alam. 

“Di situ kehutanan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan namun karena ini adalah PPKH yang mempergunakan kawasan hutan tujuan pembangunan tidak boleh lepas tapi pelestarian hutannya harus tetap di perhatikan,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, Menhut Raja Antoni menegaskan memperketat dan mengevaluasi izin PPKH dan SOP yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk terus menjaga dan melestarikan hutan. 

“Kita lakukan SOP yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama Komisi IV DPR RI,” pungkasnya. (Cah/P-3)

[OTOMOTIFKU]