Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik Menimbulkan Keraguan

Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik Menimbulkan Keraguan
Warga berjalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur .(Antara/Muhammad Adimaja)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto menimbulkan ketidakpastian terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). 

Menurutnya, secara norma yuridis, muncul perbedaan terminologi baru yang menimbulkan pertanyaan, yakni istilah ‘Ibu Kota Politik‘ dibandingkan ‘Ibu Kota Negara’ sebagaimana ditargetkan mulai 2028.

 

“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 maupun Perpres 109 Tahun 2024, tidak pernah ada terminologi Ibu Kota Politik. Namun, dalam Perpres 79 yang diluncurkan pada 30 Juni lalu, di lampiran ke-65 muncul frase itu. Ini menjadi tanda tanya besar,” kata Khozin melalui keterangannya, Selasa (23/9).

Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya soal formalitas hukum, melainkan juga memiliki implikasi besar terhadap kepastian investasi dan pembangunan ekosistem pemerintahan di IKN. Menurutnya, investor membutuhkan kejelasan arah pembangunan, baik dari sisi ekonomi maupun tata kelola pemerintahan.

“PKB sebagai bagian dari koalisi pemerintah tetap memberikan catatan kritis. Publik perlu mendapat pemahaman apa basis argumentasi yuridis dari munculnya istilah Ibu Kota Politik ini. Sebab terminologi dalam hukum itu memiliki konsekuensi panjang,” tegasnya.

Meski demikian, Khozin juga menilai langkah tersebut bisa dimaknai sebagai fase transisi. Ia mencontohkan pengalaman Brasil yang memindahkan pusat pemerintahan dari Rio de Janeiro ke Brasilia.

“Kalau secara terminologi politik, Ibu Kota Politik dan Ibu Kota Pemerintahan itu sama. Tidak mungkin ada ekosistem politik tanpa kehadiran tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hanya saja, secara hukum, terminologi harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda,”  jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, kepastian norma hukum menjadi penting agar pembangunan IKN berjalan sesuai arah yang sudah ditetapkan dan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat maupun dunia usaha. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota politik pada 2028. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9). Aturan terkait IKN secara rinci tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres tersebut.

Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres yang dikutip pada Sabtu (20/9).

Dalam lampiran itu merinci syarat IKN menjadi Ibu Kota politik 2028. Pertama, terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Luas KIPP mencapai 800-850 hektar.

Selanjutnya, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%. Sedangkan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%; cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%. Sedangkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74. (Faj/P-2)

 

 

[OTOMOTIFKU]