
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Investasi oleh pemerintah sebagai langkah strategis mempercepat masuknya modal ke Tanah Air. Namun, HKI menegaskan keberhasilan satgas sangat bergantung pada kemampuannya menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
“Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing,” ujar Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana dalam keterangannya.
HKI menyoroti sejumlah kendala klasik yang berulang kali dikeluhkan investor, antara lain lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah yang kerap menghambat izin usaha, tata ruang, hingga perizinan lingkungan. Selain itu, perubahan regulasi yang mendadak tanpa implementasi konsisten menimbulkan ketidakpastian hukum yang menurunkan minat investor.
Persoalan lain ialah tumpang tindih pemanfaatan lahan kawasan industri dengan kawasan pertanian berkelanjutan maupun sawah yang dilindungi. Ditambah, masih sulitnya perizinan pertanahan di daerah membuat investor kehilangan kepastian hukum. Hambatan infrastruktur dasar di luar kawasan industri, seperti akses logistik, pasokan listrik, dan gas yang belum stabil, juga turut menambah biaya dan risiko investasi.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya memperlambat pembangunan kawasan, tetapi juga merugikan investor sekaligus menurunkan daya saing Indonesia dibandingkan negara lain dengan prosedur investasi yang lebih sederhana.
HKI menegaskan Satgas tidak boleh sebatas forum koordinasi, melainkan harus menjadi problem solver dengan mandat eksekusi yang kuat. Satgas diharapkan mampu menjadi single command yang menyatukan kebijakan pusat dan daerah, mengawal investasi prioritas dengan model case management, menetapkan target waktu layanan investasi yang pasti, serta memberikan laporan rutin kepada Presiden dan publik untuk menjaga transparansi.
Lebih jauh, HKI menegaskan kawasan industri merupakan motor penggerak ekonomi daerah sekaligus instrumen penting untuk mencapai target pertumbuhan nasional. Kehadiran kawasan industri diyakini mampu mendorong investasi baru, menciptakan lapangan kerja, memacu pemerataan pertumbuhan ekonomi, memperkuat hilirisasi, dan meningkatkan daya saing rantai pasok di tingkat global.
“Indonesia harus mampu membuktikan bahwa pipeline investasi yang masuk benar-benar terealisasi di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegas Ma’ruf.
“Kami di HKI siap bekerja sama erat dengan Satgas, memberikan data lapangan, serta mengusulkan solusi praktis yang sesuai kebutuhan kawasan industri dan tenant.”
HKI menekankan percepatan realisasi investasi tidak hanya sebatas menambah angka penanaman modal, tetapi juga memastikan dampaknya nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekspor, transfer teknologi, dan penguatan daya saing industri nasional di tengah kompetisi global. (E-4)
[OTOMOTIFKU]