
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, mengumumkan langkah deregulasi besar-besaran di Kemenpora. Dari total 191 Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan sejak 2009, jumlahnya akan dipangkas hingga maksimal 20 regulasi saja. Salah satunya dengan mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang sempat menuai banyak penolakan dari kalangan olahraga nasional.
“Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi, ada 191 peraturan Menteri akan kita kurangi sebanyak mungkin kalau bisa dibawah 20, untuk mempermudah kerjasama dengan stakeholder dan pemuda dibawah Kemenpora,” kata Erick, Selasa (23/9).
Menurut Erick, pencabutan Permenpora No. 14 Tahun 2024 dilakukan setelah menerima banyak masukan dari pemangku kepentingan olahraga, serta hasil diskusi dengan para ahli hukum nasional maupun internasional.
Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global,” imbuhnya.
Dengan kebijakan ini, Kemenpora menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan organisasi olahraga “Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi,” ungkapnya.
Permenpora No. 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Aturan itu mewajibkan kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga mendapat rekomendasi dari kementerian sebelum bisa digelar.
Kehadiran aturan tersebut memicu polemik di dunia olahraga karena dianggap membuka peluang intervensi pemerintah yang terlalu jauh ke dalam federasi olahraga. Selain itu, Permen itu juga membatasi wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan melarang penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. (P-4)
[OTOMOTIFKU]