
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR.
Diketahui, RUU tersebut resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026 bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9). “(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” kata Bob.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan menjelaskan terkait kapan akan dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak. Bob memastikan prinsip partisipasi bermakna akan dikedepankan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” katanya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menuturkan pada prinsipnya Komisi III DPR siap untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Pembahasan RUU akan dilakukan simultan dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang juga bergulir di Komisi III DPR saat ini.
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada 2012, tetapi hingga akhir masa pemerintahan SBY, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada 2015. Namun, tidak pernah dibahas oleh DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas.
Bahkan, pada 2019, draf kedua dari RUU ini telah selesai disusun dan Presiden Jokowi mengusulkan kepada DPR untuk memasukkannya dalam daftar Prolegnas 2020. Hanya saja, usulan tersebut ditolak.
Puncaknya, pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meski demikian, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024. (Faj/P-2)
[OTOMOTIFKU]