
BADAN Bank Tanah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanahan. Kesepakatan ini menegaskan komitmen Badan Bank Tanah untuk mengelola tanah negara secara transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan pentingnya kerja sama ini.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini kami maknai sebagai ikhtiar bersama untuk memastikan tanah negara dikelola secara bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa, demi mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/9)
Parman menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK tidak hanya berfokus pada pencegahan korupsi, tetapi juga mencakup pendidikan dan penguatan kelembagaan di Badan Bank Tanah.
Ia menegaskan lembaganya telah melaksanakan berbagai program strategis yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari penyediaan lahan untuk perumahan MBR di Kendal dan Brebes, dukungan terhadap pembangunan Bandara VVIP IKN dan Jalan Bebas Hambatan 5B, hingga pelaksanaan reforma agraria di Penajam Paser Utara.
Selain itu, Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan bagi badan hukum swasta di sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan. Menurut Parman, peran Badan Bank Tanah ke depan akan semakin vital dalam mendukung program pemerintah.
“Kami memerlukan dukungan dari KPK dalam mengoptimalisasi peran kami untuk mengamankan aset negara dan mencegah praktik nakal mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budianto menilai keberadaan Badan Bank Tanah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan klasik pertanahan, termasuk alih fungsi tanah dan tumpang tindih kepemilikan.
“Kalau ini bisa dikuasai negara dan difasilitasi oleh Badan Bank Tanah, mudah-mudahan persepsi publik terhadap pengurusan tanah yang selama ini identik dengan mafia tanah bisa berkurang,” ujarnya. (Z-10)
[OTOMOTIFKU]