
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan adanya perubahan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi mereka.
Anggota KPU RI bidang Teknis, Idham Holik menegaskan informasi yang ditampilkan di situs infopemilu.kpu.go.id sama dengan data yang dimasukkan sejak awal pendaftaran calon.
“Waktu kita buka infopemilu.go.id itu kan ada tampilan awal terus di sana ada profilnya, ini kan tidak ada yang berubah,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, profil calon presiden dan wakil presiden bisa ditelusuri dengan jelas melalui laman resmi KPU maupun partai politik pengusung.
Menurutnya, data pendidikan Gibran yang ditampilkan menunjukkan ia menempuh pendidikan terakhir S-1 Management Development di Institute of Singapore.
“Kan bisa digital tracing dengan apa yang ditampilkan ini tidak ada yang berubah,” ujar Idham.
Selain itu, Idham menurutkan daftar riwayat pendidikan di website KPU RI sepenuhnya bersumber dari formulir pencalonan yang diisi pada aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
“Itu digunakan untuk pendaftaran pasangan Capres-Cawapres oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada masa pendaftaran 19–25 Oktober 2023 lalu,” jelasnya.
Meski begitu, Idham mengakui KPU masih mendalami isu dugaan perubahan kolom pendidikan terakhir yang disebut-sebut berganti dari “pendidikan terakhir” menjadi S-1.
Sebelumnya, penggugat Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal, mengajukan keberatan atas dugaan perubahan tersebut.
Dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran, Subhan menyebut riwayat pendidikan yang awalnya tertulis “pendidikan terakhir” belakangan berubah menjadi S-1. (P-4)
[OTOMOTIFKU]