Revisi UU Polri Tergantung Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

Revisi UU Polri Tergantung Rekomendasi Komisi Reformasi Polri
Gelar pasukan dalam upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan substansi revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah.

“Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,” kata Dasco saat ditanya mengenai RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah membentuk Komisi Reformasi Polri dan pihak Polri pun secara internal membentuk Tim Reformasi tersendiri.

Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah karena Polri pun mempersiapkan diri untuk membantu pemerintah.

“Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” kata dia.

Adapun revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.

“Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 itu yang memuat RUU Polri juga sudah disetjui di tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9).(Ant/P-1)

[OTOMOTIFKU]