
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyampaikan, rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan kepentingan politik. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan kinerja BUMN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Perubahan ini janganlah dipandang sebagai sesuatu yang politis. Revisi UU BUMN justru bertujuan meningkatkan kinerja BUMN agar dapat memberi dampak lebih besar pada kemakmuran rakyat,” tutur Nurdin dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi adalah perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi organ setingkat kementerian namun berdiri mandiri sebagai penyelenggara negara. Hal ini, katanya, menuntut penyesuaian sejumlah pasal dalam undang-undang.
“Revisi ini harus dipandang sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan peran BUMN. Secara konstitusional, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, khususnya kalangan akademisi, untuk menyempurnakan draf revisi undang-undang. “Kami dari Panja (RUU BUMN) ingin mendengar masukan terkait posisi organ BUMN sebagai penyelenggara negara. Inilah poin penting yang sedang dibahas,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. (E-3)
[OTOMOTIFKU]