
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik kini menyisir pembagian jatah kuota tambahan untuk sejumlah travel di wilayah Jawa Timur (Jatim).
“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi, khususnya yang di wilayah Jawa Timur, para biro perjalanan haji ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Budi mengatakan, sejumlah pihak dari biro jasa perjalanan haji dan umrah di wilayah Jatim sudah dimintai keterangan oleh KPK. Penyidik tengah mendalami proses penyaluran kuota khusus tambahan yang diberikan Kemenag pada pihak swasta itu.
“Distribusinya seperti apa, sehingga KPK juga mendalami dari perspektif asosiasi yang mewadahi dari biro-biro perjalanan tersebut,” ucap Budi.
KPK juga mendalami praktik penjualan jasa travel haji dan umrah kepada para saksi yang dipanggil di wilayah Jatim. Penyisiran juga dilakukan di wilayah lain din Indonesia.
“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain, nanti itu tergantung kebutuhan,” kata Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (H-2)
[OTOMOTIFKU]