KPK Telusuri Peran Travel Daerah sebelum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Telusuri Peran Travel Daerah sebelum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik masih menelusuri keterlibatan biro jasa travel haji di berbagai daerah.

“Ini tersebar di seluruh Indonesia travelnya. Kalau jamaahnya sudah jelas. Travelnya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Asep mengatakan, saat ini, penyidik tengah mendalami peran para biro jasa perjalanan haji dan umrah di wilayah Jawa Timur (Jatim). Pendalaman dilakukan terkait jumlah kuota haji khusus yang diberikan hingga variasi harga yang ditawarkan kepada calon jamaah.

“Itu masing-masing travel berbeda-beda. Berbeda-beda, makanya kita harus mengecek, mohon bersabar,” kata Asep.

Masalah dalam perkara ini muncul karena adanya pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia mendapat jatah tambahan 20 ribu kuota, yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi rata masing-masing 50 persen.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta penyedia jasa travel haji dan umrah. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dua kali diperiksa, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. (P-4)

[OTOMOTIFKU]