Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Gasak Rp204 Miliar

Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Gasak Rp204 Miliar
Konferensi Pers tersangka kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) milik salah satu bank pemerintah di Jawa Barat dengan total kerugian Rp204 miliar.(Metrotvnews/Siti Yona)

DALAM waktu hanya 17 menit, dana Rp204 miliar raib dari sebuah rekening dormant di salah satu bank pelat merah. Sindikat pelaku memindahkan uang tersebut ke sejumlah rekening penampung melalui 42 transaksi kilat.

Aksi tersebut berawal dari pertemuan sindikat dengan kepala cabang pembantu berinisial AP pada Juni 2025. Sindikat yang mengaku sebagai “satgas perampasan aset” merancang pemindahan dana, sekaligus membagi peran masing-masing pelaku.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/9).

Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa memaksa kepala cabang menyerahkan user ID core banking system milik teller dan dirinya. “Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.

Kesepakatan eksekusi dilakukan pada akhir Juni 2025, tepatnya Jumat pukul 18.00 WIB menjelang akhir pekan, agar lolos dari sistem deteksi bank. NAT, mantan teller bank sekaligus eksekutor, kemudian mengakses aplikasi core banking system.

NAT kemudian melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung. “(Pemindahan) dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” jelas Helfi.

Kecurigaan Pihak Bank

Pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan segera melaporkan ke Bareskrim. Penyidik lalu bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri sekaligus memblokir aliran dana tersebut.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar,” ujar Helfi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan sembilan tersangka. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Dari internal bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager. Dari kelompok eksekutor, yaitu C, 41, DR, 44, NAT, 36, R, 51, dan TT, 38. Dua tersangka lain, DH, 39, dan IS, 60, berperan dalam pencucian uang.

Selain itu, seorang tersangka berinisial D masih buron. Adapun C dan DH diketahui pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang salah satu bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (P-4)

[OTOMOTIFKU]