
ADA perbedaan antara QRIS Issuer dengan QRIS Acquirer. Issuer adalah pihak yang mengeluarkan QRIS yang digunakan oleh pengguna untuk melakukan pembayaran. Acquirer adalah pihak yang menerima pembayaran melalui QRIS.
Salah satu penyedia layanan QRIS Acquirer ialah PT Pakai Donk Nusantara, perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP) kategori 1 yang terdaftar dan berlisensi penuh dari Bank Indonesia. Layanan tersebut hasil kolaborasi strategis dengan Lembaga Switching PT Rintis Sejahtera (Prima) dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Layanan QRIS acquirer itu telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia, menyusul izin QRIS issuer yang lebih dulu diperoleh. “Dengan dukungan teknologi mutakhir, layanan ini tidak hanya menghadirkan kecepatan, kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi para pelaku usaha, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi masyarakat dalam menikmati manfaat inklusi keuangan digital,” ungkap Didin Noor Ali, Direktur Utama PT Pakai Donk Nusantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9).
Assistant Vice President PTEN, Dicky Rachman, menambahkan PT Pakai Donk Nusantara menjadi anggotanya yang ke-99.
QRIS acquirer itu memberikan beberapa keunggulan, seperti integrasi luas dengan berbagai platform pembayaran, pendaftaran mudah dan cepat cukup dari aplikasi mobile dan web, kecepatan settlement yang lebih efisien bagi merchant, dan dukungan penuh bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem digital.
Dalam visinya, perusahaan tidak sekadar menjadi penyelenggara pembayaran, tetapi juga penggerak perubahan. Dengan layanan QRIS acquirer, perusahaan menegaskan misinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital, memberdayakan UMKM agar mampu bersaing di era digital, serta menghadirkan layanan pembayaran yang adil, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (I-2)
[OTOMOTIFKU]