
HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution (BN), dalam sidang dugaan rasuah pembangunan jalan. Lembaga Antirasuah menunggu laporan jaksa untuk menindaklanjuti permintaan majelis.
“Kemudian saudara BN. Kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu,“ kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9).
Asep mengatakan, pihaknya belum mengetahui detil dari permintaan jaksa soal kehadiran Bobby. Karenanya, laporan penuntut umum penting sebelum KPK memberikan sikap. “Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa gitu. Pak Hakim itu apa yang ditanyakan gitu. Konteksnya,” ucap Asep.
Jaksa juga perlu mempertimbangkan materi untuk memeriksa Bobby jika dihadirkan dalam persidangan. Menurut Asep, pemanggilan pihak tertentu di luar daftar saksi yang disiapkan untuk persidangan tidak bisa sembarangan.
“Nah apakah nanti sekaligus itu kan kalau dipanggil di persidangan. Nah terus sekaligus juga kita materinya akan diskusikan dengan Pak JPU. Itu kan. Biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif. Seperti itu,” ujar Asep.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. (Can/P-3)
[OTOMOTIFKU]