
PENGAMAT kepolisian dan eks komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan soal Polri yang mengisi jabatan di isntansi sipil. Terdapat kesalahan pemahaman pihak yang menganggap Polri bukan sipil.
Ia menegaskan Polri merupakan institusi sipil sejak reformasi setelah dipisahkan dari ABRI. “Jadi tidak ada yang salah ada anggota Polri yang juga seorang sipil menjadi staf di kementerian/lembaga sipil. Yang salah justru jika ada militer aktif masuk ke kementerian/lembaga sipil,” kata Poengky kepada Media Indonesia, Jumat (26/9).
Poengky menilai masuknya polisi ke kementerian/lembaga adalah atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas inisiatif Polri. Ia juga menilai masuknya polisi ke kementerian/lembaga juga sesuai kewenangan, pengetahuan dan pengalaman, serta terlebih dulu ada serangkaian tes untuk membuktikan kapasitasnya.
Lebih lanjut, Poengky menilai tidak ada larangan UU, termasuk UU ASN maupun UU Polri dan Peraturan Kepolisian atau Peraturan Kapolri untuk Polri mengisi jabatan sipil. Ia mengatakan selama ini tidak ada anggota Polri yang rangkap jabatan.
“Mereka yang menjabat di luar institusi Polri tidak menjabat di dalam institusi Polri. Jika mau evaluasi, mohon evaluasi UU ASN,” katanya.
Sebelumnya, pengamat militer Soleman Pontoh menyampaikan sebanyak 4.351 anggota Polri melakukan praktik rangkap jabatan di instansi sipil, terdiri dari 1.184 perwira serta 3.167 bintara dan tamtama. (Faj/P-3)
[OTOMOTIFKU]