Hendak Edarkan 15 Paket Ganja, Dua Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Hendak Edarkan 15 Paket Ganja, Dua Pemuda di Padang Ditangkap Polisi
dua pemuda asal Kota Padang diamankan polisi(Ist)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dua orang pemuda asal Kota Padang diamankan bersama 15 paket ganja siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Kauman Selatan, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RA alias R (20) dan RZC alias R (20). Keduanya merupakan warga Sawah Laing, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Polisi mengungkap, keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 15. Selain itu, turut disita dua tas ransel besar, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4350 BP.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 15 paket besar ganja dari dua tersangka,” ujarnya, Kamis (25/9).

Pengungkapan kasus ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 24 September 2025.

Kedua tersangka kini dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YH)

 

[OTOMOTIFKU]