Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah rumah pribadi tersangka kasus korupsi pengadaan bandwith Sleman.(MI/Agus Utantoro)

TIM Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah rumah pribadi tersangka kasus korupsi pengadaan bandwith Sleman, Eka Surya Prihantoro di Jalan Turi I/7 Karangasem, Condongcatur, Sleman, Jumat (26/9).

Penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. “Eka Surya Prihantoro adalah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan.

Penggeledahan tersebut, kata Herwatan, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Herwatan lebih lanjut menjelaskan Tim Penyidik Kejati DIY berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur yang dalam hal ini adalah Lurah dan Jagabaya terkait penggeledahan rumah tersangka Eka Surya Prihantoro. 

Di lokasi, katanya Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan Concongcatur dan Ketua RT 017 bertemu dengan isteri tersangka. Selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan. 

“Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di garasi, ruang tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet Tahun 2022 – 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023 – 2025,” katanya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merk.  Perbuatan tersangka Eka Surya Prihantoro telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3.000.000.000.

Eka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (E-2)

 

 

[OTOMOTIFKU]