Tahapan Pencairan PKH dan BPNT 2025 Jadwal, Besaran, dan Prosedur Lengkap

Tahapan Pencairan PKH dan BPNT 2025: Jadwal, Besaran, dan Prosedur Lengkap
Ilustrasi(Kemensos)

PEMERINTAH kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang berhak menerima. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam skema perlindungan sosial, PKH termasuk ke dalam Conditional Cash Transfer (CCT) atau bantuan tunai bersyarat. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank maupun kantor pos penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai.

Tujuan utama PKH antara lain

  • Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat.
  • Mengurangi beban pengeluaran sekaligus menambah pendapatan keluarga.
  • Mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian.
  • Menekan angka kemiskinan serta mengurangi kesenjangan sosial.
  • Mengenalkan pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal.

Apa Itu BPNT?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. Penyalurannya dilakukan melalui mekanisme akun elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Besaran Bantuan

Besaran bantuan yang diterima penerima manfaat PKH berbeda-beda, tergantung kategori:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap.
  • Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Sementara itu, penerima BPNT akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli sembako.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Untuk tahun 2025, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap:

  • Tahap I: Januari – Maret 2025
  • Tahap II: April – Juni 2025
  • Tahap III: Juli – September 2025
  • Tahap IV: Oktober – Desember 2025

Setiap tahap pencairan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap keluarga penerima manfaat dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

Prosedur Pencairan BPNT 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengambil dana bansos BPNT dapat mengikuti beberapa prosedur berikut:

  1. Kunjungi ATM bank yang terdaftar untuk penyaluran BPNT.
  2. Masukkan kartu ATM ke dalam mesin dan pilih bahasa yang diinginkan.
  3. Masukkan PIN.
  4. Pilih menu tarik tunai.
  5. Tentukan jumlah uang yang dibutuhkan.
  6. Pilih sumber dana tabungan.
  7. Tunggu proses selesai, lalu ambil uang dari mesin ATM.

(Medcom/Dinsos Banjarmasin/Kemensos/Sahabat Pegadaian/Z-2)

[OTOMOTIFKU]