KPK Imbau Perwakilan Travel Kooperatif Saat Diminta Bersaksi di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Imbau Perwakilan Travel Kooperatif Saat Diminta Bersaksi di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bakal memeriksa sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel, terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak yang dipanggil diminta kooperatif.

“Menjadi perhatian bagi penyidik agar nanti para biro travel ataupun PIHK yang juga nantinya dipanggil oleh KPK agar juga bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (27/9).

Budi mengatakan, sikap kooperatif untuk para perwakilan travel bukan cuma soal permintaan keterangan. Namun juga, lanjutnya, penyerahan dokumen dan barang bukti lainya jika diminta oleh penyidik.

“Sehingga proses pengungkapan perkara ini bisa berjalan dengan efektif,” ucap Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)

[OTOMOTIFKU]