
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut alur perintah dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah jelas. Sebuah tanda tangan menjadi petunjuk yang meyakinkan penyidik terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kalau alur perintahnya sudah jelas. Mulai tadi ditanyakan juga. Ada tanda tangannya dan lain-lain gitu ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.
Asep enggan memerinci pemilik tanda tangan yang dimaksud olehnya. Banyak berkas terkait kasus ini yang dilabeli dengan tanda tangan itu.
“Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui dan seperti itu. Kalau tidak tahu kan kenapa ini beredar? Biasanya kan ada pertanyaan. Ditarik lah atau gimana?” ucap Asep.
Saat ini, penyidik masih mencari tambahan bukti untuk menetapkan tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Penyidik belum menetapkan tersangka karena bukti yang dimiliki dinilai belum sempurna.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (H-3)
[OTOMOTIFKU]