
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo dalam acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI yang berlangsung secara hibrida dari Yuan Garden Hotel, Jakarta, Rabu (23/9).
Teguh mengatakan untuk memastikan penerapan SIPD RI yang telah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan asistensi serta mendorong pemerintah daerah dalam penerapannya agar proses adaptasi menuju pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI dapat berjalan dengan baik.
“Terkait Implementasi SIPD Pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025 yang menghimbau terhadap Kepala Daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” jelas Teguh.
Oleh karena itu, Teguh menekankan pentingnya Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan SIPD RI. Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
“Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 395 bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” tegas Teguh.
Teguh menegaskan penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib/mandatory bagi semua pemerintah daerah. Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 Daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 Daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto mengatakan kegiatan Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI ini dilakukan untuk memastikan penerapan SIPD RI yang telah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan dengan baik.
“Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan/pendampingan serta mendorong pemerintah daerah dalam guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD Rl diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wanto. (E-4)
[OTOMOTIFKU]