
FORUM Pemred mencermati kejadian penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis televisi CNN Indonesia oleh Biro Pers Media Istana (BPMI). Forum Pemred pun menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia.
“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan. Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers,” ungkap keterangan resmi Forum Pemred yang ditandatangai Retno Pinasti sebagai Ketua dan Irfan Junaedi, di Jakarta, Minggu (28/9).
Pasal-pasal yang dilindungi tersebut mengamanatkan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Forum Pemred mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia kepada pihak Biro Pers Media Istana.
“Forum Pemred selalu mendukung upaya perbaikan kualitas jurnalistik termasuk keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan seraya memastikan kemerdekaan pers terus terjaga,” tambah keterangan tersebut.
Forum Pemred mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk memedomani Undang- Undang 40 tahun 1999 tentang Pers demi kualitas demokrasi dan menjamin kebebasan pers di Indonesia. Forum Pemred mendorong upaya dialogis dengan mengutamakan profesional kompetensi dan profesional etis.
“Forum Pemred berharap apa yang dialami jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia tidak terulang dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam komitmen menjaga kemerdekaan pers,” pungkasnya. (Cah/P-3)
[OTOMOTIFKU]