
Indonesia mendorong penyelesaian perundingan reviu ASEAN–India Trade in Goods Agreement (AITIGA) pada akhir 2025. Indonesia juga mendukung penyempurnaan perjanjian AITIGA yang lebih sederhana, mudah digunakan, dan makin mendukung fasilitasi perdagangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas, serta meningkatkan pemanfaatan perjanjian AITIGA oleh pelaku usaha di ASEAN dan India.
“Indonesia menyambut baik kemajuan reviu AITIGA dan mendorong penyelesaiannya pada akhir 2025. Penyelesaian ini menjadi langkah penting untuk menjadikan AITIGA lebih ramah pengguna, sederhana, dan fasilitatif bagi dunia usaha. Dengan demikian, kita dapat menciptakan perdagangan yang lebih inklusif dan menguntungkan bagi semua pihak,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Dalam konsultasi ke-22 Menteri Ekonomi ASEAN-India pada 22-26 September 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia, Indonesia menyoroti pentingnya penyusunan lini masa dan rencana kerja yang jelas serta realistis. Termasuk penyelesaian tiap bab perundingan secara bertahap. Selain itu, Indonesia mengajak para pemangku kepentingan terkait untuk menggelar lebih banyak pertemuan antar-sesi guna menyelesaikan perundingan secara substansial pada akhir 2025.
Wamendag Roro menekankan pentingnya mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas AITIGA. Saat ini, tingkat pemanfaatan tersebut masih relatif rendah, yaitu sekitar 16%–27% di sisi India dan 33%-38% di sisi ASEAN.
“Kami turut mendorong sektor swasta untuk lebih aktif menggunakan fasilitas AITIGA, baik dalam kegiatan ekspor maupun impor. Pemanfaatan yang lebih optimal akan membantu memaksimalkan manfaat perjanjian ini bagi dunia usaha dan perekonomian kawasan,” tegas Roro.
Indonesia, lanjutnya, juga menegaskan komitmen bersama ASEAN untuk menjaga perdagangan yang terbuka, adil, dan berbasis aturan. Upaya ini penting untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan menjaga stabilitas pertumbuhan di kawasan.
Selain itu, Indonesia juga mengajak India untuk mempertimbangkan kembali keikutsertaannya dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnershi/RCEP).
Saat ini, dokumen kerangka acuan kerja (terms of reference/TOR) dari Kelompok Kerja Ad Hoc Aksesi (Ad Hoc Accession Working Group/AWG) oleh Komite Bersama RCEP (RCEP Joint Committee/RJC) telah diadopsi, sehingga proses aksesi akan segera dimulai. Dalam kaitan ini, ditegaskan kembali bahwa RCEP merupakan perjanjian yang terbuka dan inklusif.
“Perluasan keanggotaan RCEP juga akan memperluas peluang ekonomi, meningkatkan ketahanan rantai pasokan, serta memperkuat peran perjanjian sebagai pendorong utama pertumbuhan dan stabilitas di kawasan,” pungkas Roro. (E-3)
[OTOMOTIFKU]