Kementerian Kebudayaan Bahas Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman

Kementerian Kebudayaan Bahas Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman
Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman.(MI/Despian)

KEMENTERIAN Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi serta Direktorat Sejarah dan Permuseuman menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permuseuman. Acara yang berlangsung di Graha Utama, Kementerian Kebudayaan, Jakarta, ini digelar dalam rangka menyambut Hari Museum Indonesia pada 12 Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa diskusi ini merupakan momentum untuk mendesain ekosistem museum yang lebih relevan dengan zaman. Dia pun menyoroti pentingnya forum dialog lintas pelaku museum, asosiasi, dan pemerintah.

“Kementerian Kebudayaan terus memperbaiki pengelolaan museum di Indonesia. Mulai dari registrasi museum, hingga memberikan dukungan untuk fasilitas maupun koleksinya. Penting juga ditekankan untuk melakukan standardisasi, khususnya bagi museum daerah,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (29/9). 

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Sejarah dan Permuseuman, Agus Mulyana, menyampaikan bahwa museum bukan sekadar tempat menyimpan benda lama, tetapi jendela bagi bangsa untuk belajar dari masa lalu. 

Dengan tema Museum Berkelanjutan, Budaya Bermartabat, lanjutnya, rangkaian Hari Museum Indonesia tahun ini menegaskan bahwa museum tidak hanya bertugas melestarikan warisan budaya, tetapi juga harus dikelola secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat melalui praktik berkelanjutan.

Melalui forum DKT ini, Kementerian Kebudayaan mengajak para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan langsung terhadap penyusunan RUU Permuseuman

Ia menjelaskan tiga tujuan utama forum ini. Pertama, menghimpun masukan, saran, dan kritik terhadap substansi RUU Permuseuman. Kedua, menyelaraskan pandangan lintas kepentingan terkait arah dan kebijakan permuseuman nasional. Terakhir, mengidentifikasi isu strategis dan tantangan yang harus diakomodasi dalam penyusunan regulasi.

Lewat forum ini, diharapkan terangkum masukan substansi RUU Permuseuman, rekomendasi naskah akademik dan pasal-pasal RUU, dan dokumentasi resmi pelaksanaan DKT sebagai bahan penyusunan lanjutan.

Guna menghimpun berbagai gagasan, turut digelar sesi diskusi yang menghadirkan panelis dari ahli sejarah dan permuseuman Indonesia, di antaranya Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana; Perancang Ahli Utama Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul; tokoh museum, Nunus Supardi; praktisi museum dan cagar budaya, Wiwin Djuwita Ramelan; serta akademisi Universitas Indonesia, Ali Akbar. 

Diskusi juga melibatkan partisipasi peserta yang berasal dari pemerintah dan lembaga terkait, museum-museum di seluruh Indonesia, komunitas, praktisi museum, asosiasi, dan akademisi, yaitu perwakilan dari Komunitas Jelajah Budaya (KJB), Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Asosiasi Museum Indonesia Daerah (AMIDA) Jawa Barat, dan Taman Mini Indonesia Indah.

Ketua AMI, Putu Supadma Rudana, menggarisbawahi bahwa RUU Permuseuman harus segera disahkan sebagai payung hukum strategis dalam pengelolaan museum dan artefak nasional. Ia juga mendorong redefinisi konsep museum di tingkat nasional maupun internasional. (Des/I-1)

[OTOMOTIFKU]