
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari keluarga Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri yang meninggal secara misterius. Saat ini, LPSK masih melakukan pendalaman sebelum memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, menjelaskan bahwa permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui tahap verifikasi awal. Pihaknya juga akan memperluas pengumpulan informasi, baik dari pemohon maupun para pendamping.
“Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah masuk dan kami tentu harus melakukan pendalaman secara mendalam terhadap aspek-aspek yang dimohonkan,” kata Achmadi dikutip dari Antara, Senin (29/9).
Ia menambahkan, sejak awal LPSK telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk kepolisian. Meski demikian, langkah teknis akan tetap menyesuaikan dengan kewenangan masing-masing serta kebutuhan perlindungan yang ditemukan.
Terkait laporan adanya teror terhadap keluarga Arya Daru, Achmadi menegaskan bahwa LPSK akan menggali keterangan lebih lanjut dari pihak pemohon maupun saksi pendukung. Informasi tersebut akan digunakan untuk memetakan risiko sekaligus menentukan kebutuhan perlindungan.
“Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan sejak awal. Tetapi dasar penanganan tetap dari hasil pendalaman permohonan yang masuk,” katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai laporan teror terhadap keluarga Arya Daru, Achmadi menyatakan LPSK akan menggali keterangan lebih jauh dari pihak pemohon dan saksi pendukung guna memetakan risiko serta kebutuhan perlindungan.
LPSK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Setelah asesmen selesai, langkah perlindungan akan disiapkan sesuai mandat undang-undang.
Sebelumnya, pada Sabtu (27/9), Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum Arya Daru, meminta pihak berwenang, termasuk Presiden, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri, untuk menuntaskan kasus kematian suaminya secara transparan.
Penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa keluarga sempat mengalami serangkaian teror pasca kematian Arya.
Teror pertama terjadi pada 9 Juli malam, sehari setelah acara tahlilan, ketika keluarga menerima sebuah amplop berisi styrofoam, bunga kamboja, hati, dan bintang.
Peristiwa kedua terjadi pada 27 Juli, saat makam Arya ditemukan dalam kondisi berantakan. Sementara itu, teror ketiga dialami pada bulan September. Ketika istri dan anak Arya berziarah, mereka mendapati bunga mawar merah disusun membentuk garis di atas makam.
“Ini adalah suatu pesan dari pihak tertentu kepada keluarga, istri, maupun orangtua almarhum,” katanya. (P-4)
[OTOMOTIFKU]