
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Polri segera menemukan dua orang yang masih hilang saat kerusuhan pasca demo pada akhir Agustus lalu. Desakan ini disampaikan dalam dialog publik bertema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum”, Senin (29/9)
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan dua orang yang masih belum ditemukan atas nama Reno Syaputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Dimas menyebut setiap hari keluarganya menanti kabar di mana mereka berada.
“Terakhir mereka terlihat tanggal 29 Agustus di lokasi Mako Brimob Kwitang, dan kami, saya juga sampaikan kepada jajaran kepolisian bahwa ini juga bisa menjadi tugas dari kepolisian, supaya trauma masa lalu itu tidak jadi, soal penghilang paksa,” kata Dimas di Gedung Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta, Senin (29/9).
Pernyataan ini disampaikan Kontras langsung dihadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimas menyampaikan, setidaknya ada tiga poin yang ia sampaikan soal demontrasi pada 25-31 Agustus 2025 dalam dialog publik yang diselenggarakan Divisi Humas Polri.
Pertama, Kontras membuka posko orang hilang yang berkaitan dengan aksi masa besar sepanjang akhir Agustus sampai awal September 2025. Posko itu menerima 47 aduan. Di mana , 33 di antaranya diduga korban penghilangan paksa jangka pendek.
“Artinya mereka semua ditangkap, ditahan, diamankan, dan ditemukan di kantor-kantor kepolisian,” ujar Dimas
Selanjutnya, adanya miskomunikasi antara pelapor dan terlapor dari aduan yang diterima Kontras. Yakni penemuan diduga orang hilang Bima Permana dan Eko Purnomo beberapa waktu lalu. Kontras mengapresiasi kepolisian sudah menjalankan fungsinya, memberikan rasa aman kepada setiap orang dalam upaya-upaya penyampaian pendapat di muka umum.
“Dan mencari apabila terjadi peristiwa-peristiwa yang menyebabkan hilangnya informasi dan juga hilangnya keberadaan seorang,” ucap Dimas.
Poin kedua yang disampaikan Kontras ialah memohon untuk pembebasan setiap aktivis dan masa aksi yang ditangkap selama demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu. Kontras memandang tindakan para aktivis itu bentuk kejahatan asosiasi yang tidak bisa dipidana.
“Karena mereka terlibat dalam upaya untuk mendorong advokasi, terlibat untuk menyampaikan ekspresi dan juga pendapat di muka umum sehingga mereka tidak bisa dipersangkakan atau ditersangkakan. Terlebih lagi tahan,” jelas Dimas.
Poin ketiga, meminta para awak media untuk sama-sama mengawasi janji dan upaya dari Reformasi Kepolisian. Sebab, kata Dimas, hal itu tugas bersama untuk mendorong agar lahir kepolisian-kepolisian yang humanis, demokratis, dan kepolisian yang akuntabel serta transparan. (P-4)
[OTOMOTIFKU]