
JAKSA Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menegaskan pentingnya program Jaksa Garda Desa sebagai upaya mendorong terciptanya zero tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Reda usai menerima apresiasi berupa lukisan dalam acara Abraham Live in Banten yang digelar Nusantara TV (NTV) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di ICE BSD, Tangerang, Senin (29/9).
Reda mengapresiasi desa-desa di Banten yang telah terbebas dari kasus korupsi. “Dari 459 kepala daerah yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” kata Reda dalam keterangan yang diterima, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program Jaksa Garda Desa dilakukan secara bertahap. Sejauh ini, program Jaksa Garda Desa dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.
“Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi,” ucapnya.
Ia menambahkan, Kejagung terus memantau kesiapan provinsi lain untuk mengimplementasikan program ini. Targetnya, Jaksa Garda Desa dapat diterapkan di seluruh provinsi pada 2026. “Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini,” kata Reda.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Jaksa Garda Desa merupakan sebuah terobosan dari Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan
Andra bersyukur, Banten menjadi percontohan dalam program ini. “Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu,” ucapnya.
Menurut Andra, keberadaan Jaksa Garda Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaannya. Program ini juga dinilai efektif mencegah kepala desa dari potensi penyalahgunaan anggaran, sekaligus memastikan manfaat dana desa benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sehingga program-program tambahan dari pemerintah provinsi untuk desa bisa lebih maksimal,” katanya. (Ant/P-4)
[OTOMOTIFKU]