Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonusa

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonusa
ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, Senin (29/9).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9).

Anang menjelaskan, tiga saksi itu yakni Direktur Utama PT Tera Data Indonesia MS, eks Inspektur II bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek SBT, dan mantan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK GH.

Anang enggan memerinci jawaban yang diberikan para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can/P-3)

[OTOMOTIFKU]