
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di tahun 2024 menurun drastis. Sepanjang tahun 2024, ICW menemukan 364 kasus tindak pidana korupsi yang disidik oleh aparat, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
ICW menyebut penurunan 427 kasus atau 54% lebih rendah dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diungkap sejumlah 888 orang. Jumlah tersangka juga berkurang sebanyak 807 orang atau sekitar 48% lebih rendah dari tahun 2023.
Selain itu, estimasi kerugian negara yang berhasil diungkap meningkat mencapai Rp279,9 triliun, angka yang secara signifikan dipengaruhi oleh perkara korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di lingkungan PT Timah Tbk, dengan kontribusi sekitar Rp271 triliun atau 96,8% dari total kerugian tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan turunnya penindakan korupsi pada 2024 ini harus menjadi perhatian Pemerintah dan DPR. Ia meminta Pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah konkret dan memperkuat upaya pengawasan atas pengelolaan keuangan negara pada setiap sektor-sektor yang berdasarkan hasil pemantauan laporan ini menjadi titik paling rawan dikorupsi.
Ia juga meminta Pemerintah dan DPR memprioritaskan pembentukan produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti revisi UU Tipikor yang secara substansi perlu menganut sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Selain itu, DPR dan Pemerintah juga harus segera membahas, mengesahkan, dan mengundangkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi,” kata Wana melalui keterangannya, Selasa (30/9).
Wana mengatakan pemerintah dan DPR juga harus memperhatikan tingginya jumlah kasus dan jumlah tersangka yang melibatkan lembaga BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Adapun, berdasarkan data ICW, pelaku dominan berasal dari pegawai pemerintah daerah sejumlah 261 tersangka, pihak swasta 256 tersangka, serta kepala desa 73 tersangka, dengan catatan bahwa keterlibatan swasta menyumbang kerugian negara paling besar.
“Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD untuk mengeluarkan peraturan internal yang menerapkan dan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system),” katanya.
(H-3)
[OTOMOTIFKU]