Majelis Hakim yang Sidangkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diganti

Majelis Hakim yang Sidangkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diganti
Suasana persidangan kedua gugatan perdata mekanisme CLS di PN Surakarta dengan majelis hakim baru.(Widjajadi/MI)

KASUS gugatan perdata Citizen Lawsuit  (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah. PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih, khususnya kepada Ketua PN Surakarta (atas pergantian majelis hakim) karena sebelumnya kami sempat hopeless, karena tidak yakin pergantian majelis hakim disetujui, meski penggantian dialasi karena ada mutasi,” kata koordinator kuasa hukum penggugat, advokat Muhammad Taufik usai sidang kedua Selasa (30/9).

Pada sidang tersebut, majelis hakim dipimpin hakim Ridwan Mansyur, yang juga Ketua PN Surakarta. Sidang itu terpaksa harus ditunda lagi, karena tergugat IV, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, tak hadir.

“Dalam sidang tadi, majelis hakim tetap belum bisa menghadirkan Kapolri atau wakilnya di persidangan,” imbuh dia.

Ia menyayangkan tidak hadirnya Kapolri atau perwakilan Polri dalam persidangan. Permohonan pergantian majelis hakim didasarkan pada alasan pemohon bahwa majelis hakim yang sebelumnya diketuai hakim Putu Hde Hariyadi dianggap memiliki kepentingan. Sebab ia merupakan hakim yang sama ketika memutus perkara gugatan M Taufik pada perkara nomor 099/Pdt.G/2025/PN.Skt.

Humas PN Surakarta, Subagyo menjelaskan bahwa pergantian majelis hakim sebab ada anggota majelis lama yang dipromosoikan menjadi hakim tinggi di Nusa Tenggara Timur ( NTT). 

“Secara menyeluruh, agar persidangan bisa berjalan lancar,” tandas Subagyo.

Sementara itu kuasa hukum Jokowi selaku tergugat pertama, YB Irpan mengatakan tidak mempermasalahkan penggantian 3 hakim yang akan memimpin sidang gugatan CLS tentang pembuktian ijazah Jokowi. Permohonan itu diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan kuasa hukum advokat M Taufik tersebut.

Dua alumni UGM yang menggugat Jokowi  dengan mekanisme gugatan CLS itu ialah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Sidang akan dilanjutkan 14 Oktober, dan diharapkan Kapolri Listyo Sigit atau yang mewakili bisa dihadirkan. ( H-4)

[OTOMOTIFKU]