
INSTITUT Teknologi PLN (ITPLN) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI guna memperkuat pelindungan atas karya cipta sivitas akademika. Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di kampus ITPLN, Jakarta, dan dilakukan langsung oleh Rektor ITPLN, Prof. Iwa Garniwa, bersama Dirjen KI, Razilu.
Prof. Iwa menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan hasil riset dan inovasi di lingkungan kampus, khususnya yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, energi terbarukan, dan teknologi informasi.
“Hak Kekayaan Intelektual adalah instrumen penting untuk melindungi dan mengakui karya inovatif civitas akademika kami. Dengan kerja sama ini, ide, penelitian, hingga karya mahasiswa dan dosen bisa benar-benar memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujarnya pada Selasa (30/9).
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran hukum terkait kekayaan intelektual (KI).
Sejumlah pejabat DJKI turut hadir, termasuk Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Sri Lastami. ITPLN sendiri telah mencatat 130 permohonan kekayaan intelektual dalam kurun waktu 2015-2024.
Dirjen KI, Razilu, dalam kuliah umum yang dihadiri mahasiswa dan dosen, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat inovasi sekaligus produsen karya yang bisa dilindungi hukum dan dikomersialkan.
“Ekosistem kekayaan intelektual itu ibarat sistem terintegrasi. Ada tiga pilar kreasi, pelindungan, dan utilisasi,” jelas Razilu.
Ia menyebut, perguruan tinggi seperti ITPLN memiliki potensi besar dalam mendorong budaya riset, meningkatkan daya saing nasional, hingga membuka peluang pendapatan baru melalui komersialisasi karya.
Razilu juga mengusulkan beberapa strategi untuk memperkuat ekosistem KI di lingkungan kampus, antara lain integrasi KI dalam visi-misi universitas, penyusunan kebijakan internal, serta penguatan sentra kekayaan intelektual.
“Kalau riset berhenti di publikasi, nilainya sebatas angka. Tapi kalau jadi kekayaan intelektual, bisa jadi harta karun bagi kampus dan negara,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, ITPLN berharap semakin banyak karya akademik yang tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional maupun global. (E-4)
[OTOMOTIFKU]