Kejari Tetapkan Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka

Kejari Tetapkan Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (30/9), menaikkan status mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp10,95 miliar.(MI/Agus Utantoro)

KEJAKSAAN Negeri Sleman, Selasa (30/9), menaikkan status mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp10,95 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, Kejaksaan Negeri Sleman mempersangkakan Sri Purnomo menabrak pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 serta pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20/2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang menambahkan, mantan Bupati Sleman itu diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang diterima Pemkab Sleman sebesar Rp68,5 miliar. 

“Keputusan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan keterangan-keterangan para saksi, ahli, dan dokumen terkait,” katanya.

Dikatakannya, akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)  Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri Purnomo menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Sleman periode 2005-2010. Namun, pada 2010 Sri Purnomo ditetapkan sebagai Bupati setelah Ibnu Subiyanto yang menjabat sebagai Bupati Sleman diberhentikan karena terlibat kasus korupsi pengadaan buku ajar.

Lebih lanjut Kajari Sleman itu mengemukakan, pada 2020 Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar untuk mendukung sektor pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Namun, alokasi dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan Saudara SP selaku Bupati Sleman yang memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas Kajari.

Modus yang diduga digunakan Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 48/2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Aturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang seharusnya berhak menerima.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar,” ujarnya. (AU/E-1)

[OTOMOTIFKU]